Hampir sebagian dari kita sudah memiliki e-KTP alias Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tapi hampir sebagian dari
kita juga tidak tahu bahwa E-KTP ternyata tidak boleh di foto copy.
Termasuk saya yang baru tahu akan hal ini, setelah melihat surat edaran
dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP
dengan card reader. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para
Menteri, Kepala LPNK, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI,
Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati
dan Walikota seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran Mendagri
Nomor 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa “Supaya tidak terjadi kesalahan
fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala
Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur,
serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar semua jajarannya
khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto
copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“. Sebagai
penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama
Lengkap“.
Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ juga
menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila masih terdapat unit kerja/ badan
usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih
memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP“.
Kenapa e-KTP tidak boleh difoto copy ? karena di dalam e-KTP terdapat
chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari
penduduk. Apabila sering di foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan
akan merusak chip yang ada di dalam e-KTP. Oleh karena itu untuk
membaca chip tersebut diperlukan card reader. Oleh karena itu setiap
instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta
harus memiliki card reader untuk membaca e-KTP.
Nah bagaimana
untuk mengatasi setiap orang yang tetap meminta foto copy e-KTP dalam
setiap urusan ? Saran saya adalah foto copy atau scan sekali saja e-KTP
yang kita miliki. Lalu foto copy e-KTP itu dijadikan master untuk foto
copy e-KTP selanjutnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment